Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop Terbaru

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 03 November 2021 |15:32 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop Terbaru
Ilustrasi (Foto : Okezone)
A
A
A

Baca Juga : Jakarta PPKM Level 1, Begini Pesan Wagub DKI untuk Masyarakat

Sementara itu, aturan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 70 persen. Selain itu, restoran di dalam bioskop diizinkan dine in atau makan ditempat dengan kapasitas 75 persen.

"Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Restoran atau cafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 75% dan waktu makan maksimal 60 menit. Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement