Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pentagon: Serangan Drone AS yang Mematikan di Afghanistan Tidak Melanggar Hukum

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |06:05 WIB
Pentagon: Serangan Drone AS yang Mematikan di Afghanistan Tidak Melanggar Hukum
Serangan drone AS ke Afghanistan (Foto: BBC)
A
A
A

WASHINGTON - Seorang inspektur Pentagon setelah penyelidikan mengatakan serangan pesawat tak berawak (drone) Amerika Serikat (AS) yang menewaskan 10 warga sipil Afghanistan adalah kesalahan yang tidak melanggar hukum apa pun.

"Itu adalah kesalahan yang jujur," kata Inspektur Angkatan Udara AS Letnan Jenderal Sami Said kepada wartawan.

Letnan Jenderal Said mengatakan telah terjadi "kesalahan eksekusi, dikombinasikan dengan bias konfirmasi dan gangguan komunikasi" yang menyebabkan "korban sipil yang disesalkan".

Namun dia mengatakan penyelidikan menemukan "tidak ada pelanggaran hukum, termasuk Hukum Perang".

"Ini bukan tindakan kriminal, tindakan acak, kelalaian," tambahnya.

 Baca juga: AS Akui Serangan Drone Tewaskan 10 Warga Sipil

Dia mengatakan personel AS yang melakukan serangan pesawat tak berawak benar-benar percaya bahwa mereka menargetkan "ancaman segera" dari kelompok Negara Islam (IS) kepada pasukan AS dan staf diplomatik di bandara Kabul.

Itu terjadi beberapa hari setelah IS-K, cabang kelompok itu di Afghanistan, mengatakan mereka berada di balik serangan bom dahsyat di luar bandara Kabul, tempat ribuan warga Afghanistan berkumpul untuk mencoba melarikan diri dari negara itu, menewaskan sedikitnya 170 orang termasuk 13 personel militer AS.

Militer AS mengatakan memiliki intelijen bahwa ISIS sedang merencanakan serangan kedua terhadap operasi evakuasi.

 Baca juga: Kepala Pentagon Minta Maaf Atas Serangan Drone di Afghanistan

"Yang mungkin rusak bukanlah intelijen tetapi korelasi intelijen itu dengan rumah tertentu," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement