Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI, Begini Mekanismenya

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |07:09 WIB
Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI, Begini Mekanismenya
Jenderal Andika Perkasa (Foto : Koran Sindo)
A
A
A

PERGANTIAN Panglima TNI yang kini masih menjabat, Marsekal Hadi Tjahjanto sebentar lagi akan memasuki masa pensiun. Sosok yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon Panglima TNI selanjutnya adalah KSAD Jenderal Andika Perkasa.

Pergantian Panglima TNI sendiri diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004, pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan hanya berdasarkan kepentingan TNI. Sementara itu dalam mekanismenya, Presiden akan mengusulkan nama satu orang calon Panglima yang nantinya akan diserahkan ke DPR dan disetujui. Adapun lama waktu persetujuannya adalah 20 hari.

Lantas, bagaimana jika DPR tidak menyetujui nama calon Panglima yang diajukan Presiden? Masih menurut peraturan dalam UU tersebut, DPR harus memberikan alasan tertulis dan menjelaskan ketidaksetujuannya. Apabila DPR tidak memberikan jawabannya, maka dianggap setuju.

Presiden memiliki hak untuk mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima yang lama.

Baca Juga : Jenderal Andika Perkasa Calon Panglima TNI Ternyata Jabat Komisaris Utama Pindad

Sementara itu, merujuk pada jurnal Penelitian Hukum bertajuk ‘Kekuasaan DPR dalam Pengisian Pejabat Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’, kekuasaan DPR untuk pengisian pejabat negara memperlihatkan sebuah prinsip bernama checks and balances.

Pejabat negara yang lembaganya berada di bawah Presiden, seperti Polri dan TNI dipilih bukan hanya mengandalkan keputusan Presiden. Namun juga harus mendapat persetujuan DPR. Hal tersebut membuat DRP memiliki kekuasaan konstitusional.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement