JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), kerap meminta fee kepada para pengusaha yang mengikuti lelang proyek pekerjaan di daerahnya. Hal tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah pengusaha dalam perkara korupsi Budhi Sarwono.
Salah satu pengusaha yang ditelisik keterangannya soal dugaan permintaan fee oleh Budhi Sarwono adalah Hana Pur Dwiatmoko. Hana Pur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Budhi Sarwono pada Rabu, 3 November 2021.
"Hana Pur Dwiatmoko (wiraswasta), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pelaksanaan lelang di Kabupaten Banjarnegara dan dugaan adanya permintaan fee oleh tersangka BS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga : Geledah 7 Lokasi, KPK Sita Dokumen Korupsi Proyek PUPR di Banjarnegara
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.