JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memaparkan perihal penetapan tersangka Rachel Vennya dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan. Setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi sebelum menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka.
"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen. Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Tubagus saat dihubungi, Rabu (4/11/2022).
BACA JUGA: Rachel Vennya Kembali Diperiksa, Polisi: Naikkan Statusnya Apakah Tersangka atau Tidak
Dia menjelaskan salah satu bukti yang dimiliki polisi yaitu keterangan saksi. Dalam keterangannya, saksi tersebut mengatakan bahwa Rachel Vennya keluar dari tempat karantina RSDC Pademangan sebelum waktu karantina yang telah ditetapkan selesai.
"Keterangan saksi betul dia keluar dari tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," jelasnya.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan Rachel Vennya, dia diganjar dengan UU Wabah Penyakit dan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.
BACA JUGA: Status Dinaikkan Penyidikan, Rachel Vennya Diperiksa Senin Pekan Depan
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(Rahman Asmardika)