Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Belum Tetapkan Patokan Harga Uji Emisi Berbayar

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |10:03 WIB
 Pemprov DKI Belum Tetapkan Patokan Harga Uji Emisi Berbayar
Uji Emisi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi guna mendukung program Langit Biru yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam usaha menciptakan langit Ibu Kota terbebas dari polusi Pemprov DKI Jakarta membungkusnya melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Kendati demikian, Pemrpov DKI Jakarta belum secara resmi mengatur besaran harga untuk uji emisi kendaraan bermotor pada jasa layanan swasta ataupun bengkel yang menyediakan layanan tersebut.

Baca juga:  Lokasi Uji Emisi Terjadi Antrean, Wagub DKI: Jadi Pertimbangan untuk Menambah Lokasi

Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Gatot Jumantoro mengatakan, pihaknya belum mengatur harga uji emisi berbayar.

"Patokan (harga) belum ada, belum ada. Dalam Pergub itu cuman dibebankan ke pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi," ujarnya di Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).

Baca juga:  Catat, Berikut Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Gratis Besok

Menurutnya, isi Pergub tersebut hanya mengatur regulasi agar bengkel APM (agen pemegang merek) bisa menyelenggarakan uji emisi berbayar, tidak menetapkan harga tertinggi kegiatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement