Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Belum Tetapkan Patokan Harga Uji Emisi Berbayar

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |10:03 WIB
 Pemprov DKI Belum Tetapkan Patokan Harga Uji Emisi Berbayar
Uji Emisi (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp 150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp 150 ribu," ucapnya.

Gatot menuturkan, dalam menyukseskan program Langit Biru pihaknya pun menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan saksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Rencananya, sanksi tilang itu berlaku pada 13 November 2021.

"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008 tentang ambang batas gas buang emisi kendaraan bermotor," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement