Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berdiri di Lahan Milik Warga, Gedung Dipagari Seng oleh Ahli Waris

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |14:20 WIB
Berdiri di Lahan Milik Warga, Gedung Dipagari Seng oleh Ahli Waris
Gedung SD di Jambi berdiri di atas tanah milik warga (Foto : Antara)
A
A
A

JAMBI - Ratusan pelajar SD Negeri 135 yang berlokasi di kawasan Posos, Ekajaya, Palmerah, Kota Jambi bakal tidak bisa melanjutkan sekolahnya lagi. Pasalnya, gedung SD tersebut di bangun di atas lahan milik Nidar Syarfiati yang kini sudah meninggal dunia, ironisnya lagi, sekeliling gedung tersebut saat ini dipagari seng oleh ahli waris.

Bukan hanya itu, di sekitar pagar seng terdapat spanduk bertuliskan "SD N 135 berdiri di atas tanah, sertifikat hak milik nomor 140 Hj. Nidar Syarfiati S. Pd". Berdasarkan sertifikat yang terbit pada tahun 1995 itu, atas nama Nidar Syarfiati, dengan luas 3.600 meter persegi. Sedangkan tanah yang digunakan sekolah tersebut luasnya 2.000 meter persegi.

Salah satu ahli waris, Juned Baidillah, pamannya almarhum Nidar Syarfiati, mengaku pemagaran ini dilakukan dengan harapan Pemerintah Kota Jambi segera melakukan ganti rugi atau membeli lahan ini.

"Mohon diselesaikan pihak dinas atau Pemerintah Kota Jambi. Ada yang dipakai untuk akses, selama ini kita tidak komplain. Tapi, si pemilik minta ganti rugi mengenai tanah yang dipakai sekolah maupun yang di depannya," katanya, Kamis (4/10/2021).

Dia menambahkan, sudah 8 kali mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan.

"Pertengahan Oktober sudah diberitahukan, jika tidak ada kejelasan dari diknas, sekolah bakal di pagar," tegasnya.

Pagar ini, menurutnya, tidak akan dibongkar selama Pemerintah Kota Jambi tidak berkomitmen untuk membeli tanah atau ganti rugi lahan.

Baca Juga : 3 Cerita Miris Sekolah yang Ditutup, Disegel Pemilik Lahan!

"Misalnya jaminan berupa surat yang menyatakan Pemerintah Kota Jambi sanggup mengganti rugi lahan," tukas Juned.

Menurutnya, tanah itu dibeli Nidar Syafriati pada tahun 1992 lalu dengan cara membeli dari pemilik tanah sebelumnya. Kemudian, pada tahun 1995 terbitlah sertifikat tanah atas nama Nidar tersebut dengan nomor sertifikat 3485.

"Namun, pada tahun 1996 Dinas Pendidikan membangun SD 135 tersebut melalui Lurah Talangbakung saat itu, Imam Dawawi" katanya lagi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement