Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka, Orang Kepercayaan Zumi Zola Kecipratan Uang Haram Rp6 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 November 2021 |04:06 WIB
Jadi Tersangka, Orang Kepercayaan Zumi Zola Kecipratan Uang Haram Rp6 Miliar
Konferensi pers KPK. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

Apit Firmansyah berhasil mengumpulkan total Rp46 miliar dari meminta fee ke sejumlah pengusaha yang menggarap proyek di Jambi. Uang sebanyak Rp46 miliar itu diduga digunakan untuk kebutuhan keluarga Zumi Zola hingga diberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi.

"Adapun, total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp46 miliar, di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Apit Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jp Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement