Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah yang mendapatkan laporan itu, langsung turun mengamankan pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pada Mei 2021.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah inisial HA (46), warga Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi, karena diduga menghamili anak kandungnya sendiri.
Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengalami pendarahan, setelah ditanya barulah korban mengaku pernah dicabuli ayahnya. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Korban baru hamil tiga bulan. Tapi janinnya digugurkan dengan cara diberikan minuman keras oleh terduga pelaku," katanya pula.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.