Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Perkosa Anak Gadisnya Berulang Kali hingga Hamil Divonis 15 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Sabtu, 06 November 2021 |04:32 WIB
Ayah Perkosa Anak Gadisnya Berulang Kali hingga Hamil Divonis 15 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto: Antara)
A
A
A

PRAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap HA (46), terdakwa kasus pemerkosaan anak kandungnya sendiri hingga hamil. 

"Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Lombok Tengah Catur Hidayat Putra, di Praya, Jumat (5/11/2021).

Sidang putusan dalam kasus tersebut dipimpin oleh majelis hakim Pipit Christa Anggraini, dan sidang dilakukan secara virtual.

"Selain divonis 15 tahun penjara, warga Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah itu didenda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara," katanya.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti mencabuli anaknya sendiri sebanyak 9 kali sampai hamil, sehingga atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 1 ke 3 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ini putusan hakim, lebih tinggi dari tuntutan jaksa," katanya pula.

Baca juga: Perkosa Siswi SD, Satpam Vila Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Kronologi kejadian nahas yang menimpa korban NS (15) bermula di bulan Juli tahun 2019. Terdakwa mengajak anaknya berkunjung ke salah satu anggota keluarganya. Namun di tengah jalan, justru terdakwa membawa anak kandungnya ke salah satu home stay di wilayah Narmada.

"Pada saat dibawa ke home stay, korban mempertanyakan dirinya mengapa dibawa ke penginapan. Namun karena dipaksa akhirnya korban tidak bisa melawan dan dicabuli ayahnya," katanya.

Kemudian terdakwa kembali membawa korban pulang ke rumahnya. Perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa kepada korban semenjak bulan Juni hingga Desember 2019.

Kejadian itu terungkap setelah korban hamil yang diketahui oleh salah satu keluarganya saat membawa korban ke puskesmas. “Dari hasil tes puskesmas kalau korban hamil dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," katanya pula.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement