NFM dan FPJ disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Adapun ancaman pidana yang dikenakan maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho yang mengikuti jumpa pers itu menegaskan mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini. Dirinya lebih lanjut mengucapkan permintaan maaf pada keluarga korban atas meninggalnya Gilang.
Prof Jamal juga menyatakan UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota," jelas Prof Jamal.
(Angkasa Yudhistira)