SEMARANG – Polisi menetapkan dua tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa. Keduanya dijemput paksa polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka tersebut berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa. Mereka diduga melakukan tindak kekerasan yang berujung meninggalnya korban Gilang Endi Saputra.
Petugas Polresta Surakarta menjemput paksa menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Jebres, Surakarta, Jumat (5/11/2021) pukul 14.10 WIB. Penjemputan paksa kedua tersangka dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di Mapolresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta menegaskan penangkapan kedua tersangka, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dia juga didampingi Dirkrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
"Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, menunggu perkembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka," ungkap dia.
Baca Juga : UNS Solo Gelar Deklarasi Anti Kekerasan Pasca-Berduka Kasus Gilang
Dipastikannya, penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul. Lokasi penganiayaan dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.
“Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, diduga telah melakukan pembinaan secara berlebihan,” imbuh dia.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi. Penetapan tersangka itu juga diperkuat dengan keterangan ahli.