Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Jaksel Amankan Ribuan Miras Selama Sepekan

Riezky Maulana , Jurnalis-Minggu, 07 November 2021 |08:21 WIB
Satpol PP Jaksel Amankan Ribuan Miras Selama Sepekan
Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Selama satu pekan, terhitung sejak Rabu 22 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2021, petugas gabungan Satpol PP Jakarta Selatan dibantu personel TNI-Polri berhasil menertibkan dan menyita 2.265 botol minuman keras (Miras) berbagai merek.

Hal itu bertujuan untuk guna terciptanya Jakarta Selatan yang kondusif, aman dan tentram.

Kasatpol PP Pemkot Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, ribuan botol miras tanpa izin tersebut disita dari warung, toko dan lapak pedagang jamu dalam operasi penegakan ketertiban umum yang dilakukan di 10 wilayah kecamatan.

"Dasar hukumnya pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, demi terciptanya Jakarta Selatan yang kondusif, aman dan tentram," ujar Ujang, Sabtu (6/11/2021).

Sementara itu, Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Pemkot Jakarta Selatan, Daniel Hutajulu menuturkan, selain menyita botol minuman keras, sebanyak 53 pelaku penjualnya pun dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Pihaknya pun melakukan sidang Tipiring di PN Jakarta Selatan, 5 November lalu.

Baca juga: Satpol PP Amankan Oknum Pengamen Resahkan Pengunjung Taman Jam Gadang

Dari siang tersebut, 33 pelaku hadir di persidangan dan 20 lainnya tidak hadir. Menurut dia, miras hasil penertiban dari lima wilayah kota akan dimusnahkan pada pertengahan Desember mendatang di kawasan Monas.

Baca juga: Bawa Pedang dan Celurit Sambil Mabuk, 3 Remaja Ditangkap Polisi

"Untuk yang tidak hadir telah dikenakan hukuman denda dengan total nilai Rp8.820.000. Sedangkan total denda dari 33 pelaku yang hadir di persidangan sebesar Rp 10.733.000," tutur Daniel.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement