LOMBOK TENGAH - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap pemuda berinisial FD (35), warga Desa Peringgerata. Ia ditangkap atas dugaan penggelapan dan penipuan ratusan mobil rental dengan modus mencatut proyek Sirkuit Mandalika.
"Pelaku utama kasus penipuan sewa gadai mobil telah kami tangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Seminggu lebih sempat menjadi buron," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, melansir Antara, Minggu (7/11/2021).
Selain mengamankan pelaku, anggota menyita puluhan mobil berbagai jenis dan merek.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat.
"Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 41 unit terdiri atas 19 mobil pikap dan 22 mobil pribadi serta uang Rp20 juta dari pelaku," katanya didampingi Kasatreskrim Iptu Redho Rizki saat pers rilis pengungkapan kasus sewa-gadai mobil di Polres Lombok Tengah.
Dalam melaksanakan aksinya, lanjut dia, pelaku mengatasnamakan proyek pembangunan Sirkuit Mandalika untuk event World Superbike dan proyek Jalan Bypass Bandara Lombok.
Dikatakan pula kepada para korbannya bahwa mobil yang disewa itu akan dimasukkan dalam proyek Sirkuit dan Jalan Bypass Bandara.
"Itu hanya modus belaka. Akan tetapi, faktanya mobil itu digelapkan oleh pelaku dengan cara digadai kepada orang lain. Korbannya cukup banyak sekitar 100 orang, baik itu di Lombok Tengah maupun Mataram," katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat tetap mewaspadai berbagai macam aksi penipuan, serta jangan mudah percaya dan harus mengecek fakta di lapangan.
Baca Juga : Pura-Pura Ditilang, Pria Ini Gelapkan 2 Motor Teman yang Dipinjamnya
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menambahkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban atas nama Rupawan (36) warga Kupang.
Korban melaporkan ke polisi karena mobil yang disewa pelaku tersebut tidak kunjung dikembalikan setelah lewat batas waktu sesuai dengan perjanjian.