Pelaku langsung melarikan diri sambil menaikkan celana yang dipakainya, maka oleh warga mengamankan pelaku lalu dihubungi personil Polsek Tangse untuk menjemput pelaku dan dibawa dan diamankan ke mapolsek tangse guna menghindari dari amukkan massa dan dari Polsek Tangse melimpahkan perkara tersebut menyuruh ibu kandung korban membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Pidie guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Maka pelaku pelecehan seksual akan di jerat dengan pasal Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(Angkasa Yudhistira)