Demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RAT. RDC juga membentuk Koperasi Primair, dengan merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya di bawah koordinasi atau ditunjuk oleh RDC.
“Dari koperasi ini, RDC membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan Koperasi Primair anggota Puskopsyah sebagai Koperasi Sekunder sebagai Penerima Pembiayaan,” ujar Dofir.
Dia menambahkan, dalam proses pencairan pembiayaan juga dilakukan tanpa melalui prosedur. Kemudian antara Agustus 2013 hingga September 2015 . RDC telah dicairkan kurang lebih Rp157 miliar. Saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet dengan nilai Per 30 Desember 2017 Rp74 miliar.
"RDC kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” pungkas Dofir.
(Angkasa Yudhistira)