Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polrestabes Medan Musnahkan 23 Kilogram Sabu dan 3,1 Kilogram Heroin

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 10 November 2021 |04:04 WIB
 Polrestabes Medan Musnahkan 23 Kilogram Sabu dan 3,1 Kilogram Heroin
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

MEDAN - Penyidik Polrestabes Medan melakukan pemusnahan narkoba hasil pengungkapan 4 kasus selama bulan September-Oktober 2021. Total ada 23 kilogram sabu-sabu, 3,1 kilogram heroin, 214 butir pil ekstasi, 120- butir pil happy five, 168 butir pil Alprqzolam dan 208 linting ganja.

Pemusnahan narkoba itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemusanahan berlangsung di halaman Markas Komando Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Selasa (9/11/2021).

Baca juga:  Kecanduan Narkoba, Pria Ini Nekat Curi Motor di 21 Lokasi

Hadir dalam pemusnahan itu, Kabid Berantas BNN Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M Rikki Ramadhan

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, yang memimpin langsung pemusnahan itu, mengatakan selain memusnahkan barang bukti dari pengungkapan 4 kasus tersebut, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan juga meringkus 8 orang tersangkanya.

Untuk kasus pertama, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 3,1 Kg Heroin dengan mengamankan 2 orang tersangkanya yakni ANS (35) warga Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan MAN (41) warga Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga:  Bawa 2 Kilogram Sabu, Pengedar Ditangkap di Asrama Mahasiswa

Kasus kedua berhasil mengamankan Pasang suami istri (Pasutri) pemilik home industry narkotika yakni J (30) suami dan MC (25) istri yang keduanya warga Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut dengan menyita barang bukti di antaranya 214 butir pil Ekstasi, 1206 pil happy five, 168 butir pil Alprazolam dan 208 linting Ganja.

“Untuk kasus ketiga, pengungkapan 1 Kg sabu dengan membekuk 2 tersangkanya yakni GS (43) warga Kecamatan Labuhan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan MJ (25) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kota Medan, Provinsi Sumut dan yang terakhir kasus pengungkapan 22 Kg sabu dengan meringkus 2 tersangka masing-masing VS (42) warga Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan Provinsi Sumut dan EA (38) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumut, “papar Kombes Riko Sunarko.

Riko menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotik di wilayah hukum Polrestabes Medan. Termasuk akan melakukan operasi (Razia-red) ke tempat-tempat hiburan malam yang disinyalir jadi tempat peredaran narkotika.

“Untuk tempat-tempat hiburan yang diindikasikan jadi tempat peredaran Narkotika secara berkala akan kita lakukan operasi (Razia),“ tandasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman mengatakan Pemko Medan akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkotika di Kota Medan. Pihaknya juga akan menguatkan fungsi Polmas untuk menjaga lingkungan dari bahaya peredaran Narkotika.

“Kita akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kami juga mohon pada masyarakat dan rekan-rekan media untuk memberi informasi yang valid soal peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk melindungi anak-anak kita,” tandasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement