JAKARTA – Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, namun tak ditahan. Dia terbukti melakukan penyebaran kabar tak lengkap soal Omnibus Law UU Ciptaker.
Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Restu Widodo mengatakan, Jumhur tak ditahan karena dinilai kooperatif saat sidang dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
“Terdakwa beberapa kali sakit dan harus dioperasi, dan melakukan perawatan. Maka itu, majelis hakim menimbang meski terdakwa dijatuhi pidana, tak perlu dilakukan penahanan," ujar Restu Widodo di persidangan, Kamis (11/11/2021).
Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara karena dinilai melanggar pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 yang isinya, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat”.
Baca juga: Tok! Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan dalam Kasus Penyebaran Berita Hoax
Dalam membacakan vonisnya itu, majelis hakim juga menjelaskan pertimbangan dan hal memberatkan bagi Jumhur, yakni tindakan Jumhur dinilai meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa koperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawtaan dokter pascaoperasi dan tanggungan keluarga," katanya.