SUBANG - Polres Subang terus menyelidiki kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Nyaris tiga bukan peristiwa pembunuhan terhadap Tuti Suhartini, dan Amalia Mustika Ratu telah berlalu. Namun, polisi belum berhasil menangkap pelaku.
Polisi kembali memeriksa Muhammad Ramdanu alias Danu, dan Yoris Raja Amarullah. Keduanya diperiksa hingga 8 jam guna menceritakan kronologi aktivitasnya pada 16-18 Agustus 2021 lalu.
"Danu dan Yoris juga tidak banyak pernyataan hanya membuat kronologis di tanggal 16, 17, 18 untuk Danu dan 17, dan 18 untuk Kang Yoris," ujar Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, Kamis (11/11/2021).
Dia menambahkan bahwa kliennya tidak banyak memberikan pernyataan kepada penyidik.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Yosef Masuki TKP Sehari Pascakejadian
Dia pun mendorong agar Banpol juga diperiksa guna mengetahui siapa yang memerintahkannya masuk ke TKP pembunuhan. "Kalau untuk Banpol dipernyataan penyidik tidak ada dan terkait Banpol harapan kami diperiksa," ujarnya.
Baca juga: Danu Kembali Diperiksa, Ungkap Misteri Penemuan Gunting di TKP Pembunuhan Subang
Sebelumnya, dalam pemeriksaan tersebut terungkap fakta baru, yakni suami korban, Yosef sempat memasuki TKP bersama adiknya, Mulyana. Kuasa hukum Danu dan Yosir, Achmad Taufan mengatakan, keduanya datang pada Kamis 19 Agustus 2021 sore, atau sehari setelah kejadian pembunuhan.