Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marahi Suami karena Mabuk, Valencya Menangis Dituntut 1 Tahun Penjara

Nila Kusuma , Jurnalis-Jum'at, 12 November 2021 |15:39 WIB
Marahi Suami karena Mabuk, Valencya Menangis Dituntut 1 Tahun Penjara
Valencya menjalani sidang tuntutan (Foto: Nila Kusuma)
A
A
A

KARAWANG - Semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejaksaan Agung RI ternyata tidak berlaku di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Terbukti perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Valencya (45), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara.

Padahal, terdakwa dilaporkan karena memarahi Chan Yu Ching (mantan suaminya) karena pulang mabuk- mabukan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, Glendy , karena terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga:  Kesal Terus Diomeli, Suami Sayat Leher Istrinya Sendiri

Mendengar tuntutan jaksa terdakwa Valencya menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis," lanjut Valencya.

Baca Juga:  PSV Bantah Lakukan KDRT ke Warga Panama dan Anaknya di Menteng

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement