Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RI-Filipina Sahkan Resolusi PBB untuk Perlindungan Pekerja Migran Perempuan

Dominique Hilvy Febiani , Jurnalis-Minggu, 14 November 2021 |13:12 WIB
RI-Filipina Sahkan Resolusi PBB untuk Perlindungan Pekerja Migran Perempuan
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia berhasil meloloskan resolusi untuk pelindungan pekerja migran wanita, “Violence Against Women Migrant Workers" di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Resolusi dua tahunan yang digagas bersama Filipina ini mendapat dukungan dari 50 negara dan disahkan secara konsensus oleh seluruh anggota PBB.

Dilansir dari pernyataan dari Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB di New York, Duta Besar Mohammad K. Koba, Deputi Wakil Tetap dan Kuasa Usaha Ad Interim.

BACA JUGA: Pemerintah Upayakan Perlindungan Utuh Kepada Pekerja Migran, Begini Caranya

Deputi Wakil Tetap dan Kuasa Usaha Ad Interim dari Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB di New York, Duta Besar Mohammad K. Koba mengatakan bahwa pada tahun ini resolusi difokuskan pada perlindungan terhadap pekerja migran perempuan di masa pandemi Covid-19.

Ini termasuk memastikan komitmen negara melindungi hak-hak kesehatan mereka, termasuk akses pada pelayanan kesehatan dan vaksin Covid-19. Hal ini sangat penting mengingat pekerja migran bekerja di sektor penting yang tetap bekerja selama masa pandemi.

BACA JUGA: Penempatan Pekerja Migran Indonesia Terdampak Covid-19

"Perlindungan pekerja migran, termasuk pekerja migran perempuan menjadi prioritas tinggi di agenda Pemerintah RI dan juga di PBB. Selain peran mereka di sektor esensial, kontribusi devisa yang mereka hasilkan juga penting untuk pertumbuhan dan recovery pasca pandemi," demikian disampaikan Dubes Mohammad K. Koba sebagaimana dikutip di laman Kementerian Luar Negeri RI (14/11/2021).

Di tahun 2020, di tengah-tengah pandemi COVID-19, pemutusan hubungan kerja juga berdampak pada sejumlah isu keimigrasian dan kekonsuleran.

“Alur remitansi ke Indonesia dari 22 negara menurun tajam sebesar 17,3 persen. Selain itu, banyak juga pekerja migran yang di-PHK akibat dari pandemi, yang berdampak pada penghidupan keluarga buruh migran dan ekonomi di kawasan pedesaan,” tulisnya.

Resolusi ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian Anggota PBB mengenai pentingnya penghormatan hak pekerja perempuan dan keluarganya, terutama perlindungan dari kekerasan dan pelanggaran HAM. Selain itu, resolusi ini sendiri telah dimulai oleh Indonesia dan Filipina sejak tahun 1993.

Pengesahan resolusi ini perkuat pengakuan global atas kepemimpinan Indonesia di forum internasional, terutama di bidang perlindungan pekerja migran.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement