Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KTT Perubahan Iklim Selesai, Ini Sikap Indonesia

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Minggu, 14 November 2021 |23:02 WIB
KTT Perubahan Iklim Selesai, Ini Sikap Indonesia
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi (Foto : KLHK)
A
A
A

Tapi banyak negara pihak yang menggarisbawahi bahwa janji itu tidak cukup jauh untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5 derajat Celcius. Pada akhirnya negara-negara pihak sepakat untuk "menghentikan secara bertahap" daripada "menghapus" batubara. Meskipun beberapa pihak mengekspresikan kekecewaannya, namun kesepakatan tersebut setidaknya merefleksikan adanya kondisi nasional yang berbeda-beda.

Pasal 6 tentang Mekanisme Kerjasama (Article 6)

Pasal 6 Persetujuan Paris akhirnya telah diadopsi. Dengan diadopsinya agenda ini, maka Paris Rules Book mendekati lengkap, sehingga implementasi komitmen Para Pihak di bawah Persetujuan Paris dapat dilakukan secara utuh dan efektif. Indonesia memandang, salah satu elemen penting dalam agenda ini adalah aturan main mengenai kerjasama antar negara maupun antara pelaku usaha dengan otorisasi nasional sebagai bagian upaya pemenuhan komitmen NDC-nya. Kerjasama ini dapat dilakukan dengan pendekatan pasar dengan adanya transfer unit maupun pendekatan non pasar tanpa adanya transfer unit. Keputusan ini diharapkan dapat mendukung upaya Indonesia dalam menerapkan instrument Nilai Ekonomi Karbon, yang pengaturannya baru terbit melalui Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021.

Mitigasi

Indonesia menyayangkan agenda pembahasan elemen Kerangka Pelaporan NDC (Common Time Frame/CTF of NDCs) pada COP 26 tidak menghasilkan kesepakatan. Padahal CTF of NDCs adalah salah satu elemen penting dalam Paris Rule Book. COP 26 memutuskan mandat untuk melanjutkan pembahasan CTF of NDCs tentang siklus dan komunikasi NDC post-2030 pada sesi berikutnya untuk dapat diadopsi pada CMA3. Terkait dengan agenda Second Periodic Review mengenai review terhadap long-term global goal dan upaya pencapaiannya, juga tidak mencapai kesepakatan dan akan dilanjutkan review melalui The Structure Expert Dialogue yang terkahir (SED-3) pada pertemuan inter-sessional di Bulan Juni 2022.

Kerangka Tranparansi

Terkait dengan Enhance Transparency Framework (ETF) atau Transparansi Yang Ditingkatkan, isu metodologi terkait ETF untuk aksi dan support mengacu ke Pasal 13 Persetujuan Paris telah diadopsi. Untuk itu, Indonesia menekankan bahwa Para Pihak perlu didorong untuk segera membuat persiapan yang diperlukan untuk memastikan pelaporan Bienniun Tranparency (BTR) tepat waktu di bawah ETF sesuai dengan Pasal 13 Perjanjian Paris dan batas waktu yang ditetapkan dengan menggunakan outline yang telah disepakati. Selain itu dukungan bagi implementasi ETF berdasarkan Pasal 13 Persetujuan Paris perlu disediakan secara tepat waktu, memadai dan dapat diprediksi, mengingat ETF adalah untuk membangun kepercayaan (Building Trust).

Adaptasi

Indonesia memandang penting keputusan CMA terkait dengan komunikasi adaptasi, terutama untuk memberikan masukan bagi Global Stocktake. Selain itu, terkait dengan Global Goal on Adaptation, keputusan tentang pembentukan program kerja dua tahun tentang tujuan global adaptasi yang akan memandu kita untuk bergerak menuju membangun ketahanan iklim kita. Terkait dengan dukungan pendanaan untuk Adaptasi, keputusan terkait aksesibilitas, perlu didukung lebih lanjut dengan peningkatan elemen transparansi dan penyederhanaan prosedur.

Loss and Damage

Terhadap keputusan terkait Loss and Damage, Indonesia menegaskan kembali bahwa dukungan untuk operasionalisasi Santiago Network for Loss and Damage (SNLD) harus diberikan secara memadai. Untuk mencegah, meminimalkan, dan mengatasi Kerugian dan Kerusakan, negara-negara berkembang membutuhkan lebih dari sekadar bantuan teknis, kami juga membutuhkan dukungan untuk menerapkan tindakan nyata untuk merespons dampak buruk perubahan iklim. Kami mendukung pembentukan dialog untuk memfasilitasi diskusi lebih lanjut untuk mengatur pengaturan pendanaan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Pendanaan

Indonesia menyambut baik keputusan terkait pendanan perubahan iklim, namun kecewa karena keputusan tersebut tidak memuat kejelasan kelanjutan dari Pembiayaan Jangka Panjang dalam naskah tersebut. Oleh karenanya, Indonesia meminta agar pembahasan tentang USD 100 miliar harus dilanjutkan dalam konteks Long Term Finance Pembiayaan Jangka Panjang untuk melacak pencapaiannya dan menyusun strategi untuk mengisi kesenjangan pembiayaan. Indonesia menyayangkan belum tercapainya target USD 100 miliar dan mendorong para Pihak negara maju untuk segera mewujudkan komitmennya. Indonesia meminta Para Pihak dengan upaya terbaik, selambat-lambatnya tahun 2025, untuk menetapkan New Collective Quatified Goal dengan jumlah pendanaan yang baru dan tata waktu pencapaian (milestone) yang jelas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement