"Karena memnag ada dinamika hukum yang berkembang, kemudian ada kebutuhan hukum yang jadi salah salah satu dasar pemikiran teknis kenapa P3SPS itu harus diubah," jelasnya.
Baca Juga : Ketua KPID Jakarta: Sebaiknya P3SPS Tidak Disahkan dalam Rakornas 2021
Dia memaparkan, revisi SP3SPS juga menjadi upaya daripada KPI untuk memberikan kepastian hukum kepada lembaga penyiaran dan produk-produk KPI. Baik itu surat edaran dan sebagainya yang menyangkut dengan teknis pemantauan siaran.
"Ini yang kita rasa menjadi hal penting untuk bisa memberikan sebuah sudut pandang yang utuh terhadap revisi P3SPS ini," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)