2. Kasus Pelecehan Seksual yang Dialami Mantan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan
Seorang mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh atasannya sendiri yang berinisial SAB. Menurut RA, pelecehan seksual tersebut telah terjadi selama 2 tahun. Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan baik di dalam maupun di luar kantor. RA pernah melaporkan kejadian ini kepada Dewan Pengawas yang juga teman pelaku. Namun, RA malah diabaikan atas laporannya. Setelah RA mencari keadilan serta menceritakan kejadian yang dialami di media sosial, RA mendapatkan surat pemberhentian kontrak. RA didampingi oleh sejumlah aktivis untuk proses hukum selanjutnya. Dia juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan RA pada Desember 2018.
3. Kasus Pelecehan Seksual yang Dialami Karyawan LKBN Antara
Pada Januari 2014, lima karyawati melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh manajer Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara berinisial F ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Modus yang dilakukan F adalah memanggil korban ke ruangannya dan melancarkan aksinya. F mengancam tidak memperpanjang kontrak atau tidak mau menandatangani penilaian kerja korban. Menindaklanjuti peristiwa tersebut, pihak manajemen LKBN Antara telah mencopot F dari jabatannya sebagai manajer.
(Susi Susanti)