Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Level 3 Diterapkan di Semua Daerah saat Nataru, Mall Beroperasi 50%

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 17 November 2021 |19:23 WIB
PPKM Level 3 Diterapkan di Semua Daerah saat Nataru, Mall Beroperasi 50%
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan bakal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Penerapan PPKM Level 3 ini akan berdampak pada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Jika merujuk pada Instruksi Mendagri terakhir yakni No 60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali ada berbagai pembatasan yang harus dilakukan. Salah satunya adalah kegiatan di pusat perbelanjaan diatur sebagai berikut:

1) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2) serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;

4) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup;

5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia pada Nataru

c) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement