Sebelumnya, Seorang istri bernama Valencya diketahui memarahi suaminya akibat bermabuk-mabukan. Namun, Valencya justru malah mendapat tuntutan 1 tahun penjara karena tindakannya itu
Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, Glendy karena terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Padahal, aksi ini dia lakukan pasca mengetahui mantan suaminya bernama Chang Yu Chin pulang dalam keadaan mabuk.
(Khafid Mardiyansyah)