Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang!

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 18 November 2021 |14:10 WIB
PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang!
Ilustrasi: Pesta kembang api di Jakarta saat tahun baru. (Foto: Ant)
A
A
A

Berikut pembatasan acara besar pada saat Nataru 2021/2022:

- Acara Old & New (outdoor & indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api yakni pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Usulan: Dilarang

Keterangan: Kemenparekraf, Polri, Pemda

- Ibadah Natal dan Tahun Baru pada tanggal 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022

Usulan: Disesuaikan dengan level daerah

Keterangan: Kemenag

- Kunjungan wisata pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Usulan: Disesuaikan dengan level daerah

Keterangan: Kemenparekraf, Pemda

- Pawai, arak-arakan di tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022

Usulan: Dilarang

Keterangan: Polri

- Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

Usulan: Disesuaikan dengan level daerah

Keterangan: Kemenparekraf, Kemendag

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement