PEKANBARU- Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan Syafri Harto (SH). Dekan Fisip Universitas Riau ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan mahasiswi berinisial L.
(Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi, Polisi Bakal Periksa Dekan Unri)
"SH kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, penetapan SH yang juga merupakan dosen pembimbing skripsi L, setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan. Dalam perjalannya, penyidik meningkatkan statusnya kepenyidikan, selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
(Baca juga: Heboh Dekan Ciumi Mahasiswi, Unri: Sangat Memalukan!)
Sunarto menambahkan kasus ini sudah melalui proses gelar perkara dan akhirnya menetapkan status tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul Dekan Unri.
"Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," tukasnya.
Setelah penetapan tersangka, polisi segera memeriksa SH. Polda Riau juga melakukan kerjasama dengan Mabes Polri dalam penggunaan alat lie detector (alat penguji kebohongan).
"Penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," tukasnya.
Kasus ini mencuat setelah L mengunggah video bahwa dirinya dilecehkan. Dalam pengakuannya yang viral di media sosial, L mengaku diciumi oleh SH saat bimbingan skripsi. SH sendiri merupakan salah satu dosen pembimbing L.
(Fahmi Firdaus )