BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mendukung kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada akhir tahun.
Kebijakan itu untuk menghindari potensi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, Pemprov Jabar akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, sehingga momentum angka kasus yang sedang landai bisa terus dipertahankan.
"Jika itu keputusan dari pemerintah pusat, saya kira kita akan menyesuaikan sehingga jumlah kerumunan, jumlah kegiatan selama Nataru itu bisa kita kendalikan lebih baik," kata Kang Emil, Kamis (18/11/2021).
Menurut Kang Emil, pandemi Covid-19 belum berakhir, meski angka kasus dan keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) sudah melandai.
Baca Juga : Pantun Ridwan Kamil: Selamat Mengabdi Jenderal Andika, Selamat Bertugas Jenderal Dudung