Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polres Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan kejadian itu.
"Ibu kandung korban menyaksikan langsung dari jendela kamar. Dia mendobrak kamar dan berteriak. Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram," ujar Kadek Adi di Polresta Mataram, Kamis (18/11).
Dikatakan, tersangka mengaku sudah sering mencabuli korban. Tentu dengan cara mengancam korbannya.
Kakek itu kini sudah ditahan di Rutan Polresta Mataram dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)