Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, 2 Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Jum'at, 19 November 2021 |14:35 WIB
Korupsi Hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, 2 Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Terdakwa yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) tersebut tidak melaporkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD kepada Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), secara sengaja tidak melaporkan ke KPK terhitung 30 hari setelah menerima gratifikasi.

Kemudian terbukti menerima dan menelan dana yang bukan untuk pembangunan masjid melainkan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Unsur selaku ASN yang sudah menerima gratifikasi sudah terpenuhi. Perbuatan itu bertentangan dengan jabatannya yang merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)," kata dia.

Atas perbuatan terdakwa mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pasal primer.

Melanggar Pasal 12 b ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pasal sekunder.

Sementara itu kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan klas 1 Palembang mengatakan mereka sepakat untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memutuskan untuk pikir-pikir selama waktu tujuh hari yang diberikan oleh hakim.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement