JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri belum mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam yayasan pendanaan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) melalui Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
"Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga: Polri : Ada 28 BAP Perkuat Keterlibatan 3 Tersangka Teroris Bekasi di Jaringan JI
Dalam perkara tersebut, kata Ramadhan, penyidik Densus menggunakan pasal yang berkaitan dengan pendanaan terorisme. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
Menurut Ramadhan, Densus fokus pada tindak pidana terorisme untuk menangani perkars yang berkaitan dengan JI. "Saat ini, Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme. Di mana, di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror," ujar Ramadhan.