Kemudian Habib Bahar kembali masuk lapas atas kasus ceramah provokatif serta melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, dia baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja.
Lalu, Habib Bahar kembali terjerat pidana pasal 351 KUHP dengan vonis pidana 3 bulan akibat penganiayaan terhadap Andriansyah yaitu sebagai sopir taksi online.
(Fahmi Firdaus )