Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas Hari Ini, Habib Bahar Dapat Remisi 4 Bulan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Minggu, 21 November 2021 |10:16 WIB
Bebas Hari Ini, Habib Bahar Dapat Remisi 4 Bulan
Habub Bahar bebas. (Dok Lapas Gunung Sindur)
A
A
A

BOGOR - Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021). Habib Bahar bebas setelah selesai menjalani masa pidananya.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam siaran persnya yang diterima MNC Portal.

Mujiarto menyebutkan, Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018. Ia menjalani hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari 2018, Habib Bahar mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Baca Juga : Habib Bahar Bebas, Pengacara: Setelah Proses Hukum Panjang dan Melelahkan

"Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ucap Mujiarto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement