MUSIRAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas (Mura) menangkap satu keluarga yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat). Keempat pelaku adalah suami, istri pertama dan kedua, dan anak dari istri pertama. Keempatnya merupakan warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan.
Keempat pelaku adalah Okta Feri alias Iin (suami), Lismayanti istri pertama, Agus Setio Rini istri kedua dan DAS, anak istri pertama. Mereka ditangkap Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB dirumahnya, tanpa perlawanan.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan yang diterima Polsek Terawas. Tim Landak Sat Reskrim Polres dan unit Reskrim Polsek Terawas lalu bekerjasama dengan Tim Reskrim Polsek Tugumulyo melakukan penangkapan.
Baca Juga : Kepergok Mencuri, 3 Garong Bonyok Dipukuli Warga
“Para pelaku melakukan aksi pencurian warung milik Suwaty pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun V Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura,” katanya.