NUNUKAN- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Utara bekerja sama dengan BPBD Kabupaten Nunukan pada hari Kamis, 18 November 2021 melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana tahun 2021.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang pertemuan Hotel Laura. Hadir sebagai Narasumber Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Adryman, ST dan Dinas PUPR Provinsi kaltara, Jepperando Situmorang.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan peraturan pemerintah tahun 21 tahun 2008 tentang penanggulangan bencana daerah, peraturan BNPB No 11 tahun 2008 tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana serta pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, bidang rehabilitasi dan rekonstruksi mempunyai fungsi: