JAKARTA - Kaharudin Ongko dan Agus Anwar, obligor atau pemilik bank yang mendapat kucuran dana dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), disomasi pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"Satgas BLBI akan mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat menggelar konpers, Senin (22/11/2021).
Untuk diketahui, Kaharudin Ongko memiliki utang sebesar Rp8,2 triliun kepada negara berkaitan dengan kucuran dana BLBI yang diberikan kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.
Sementara Agus Anwar, utangnya mencapai Rp104,630 miliar. Utang itu terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari rerta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat.
Karena itu, Mahfud mengancam akan mengambil langkah tegas jika keduanya tidak mengindahkan somasi pemerintah. "Apabila tidak diindahkan, satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," kata Mahfud.