4. Keterangan Berubah-ubah
Selama menjalankan proses pemeriksaan, Yana sendiri diketahui memberikan keterangan masih berubah-ubah sehingga sulit untuk mengetahui tujuan perbuatannya itu.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Jumat (19/11/2021). "Keterangan bersangkutan masih terus berubah-ubah," katanya.
5. Terancam Penjara 3 Tahun
Atas perbuatannya, Yana terjerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.
Tidak hanya itu, dirinya juga terancam penjara 3 tahun. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sumedang setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terhadap pria berusia 40 tahun itu.
Penetapan tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (22/11/2021).
Meski begitu, Yana tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 3 tahun.
(Qur'anul Hidayat)