SUMEDANG - Nama Yana Supriatna mencuat karena peristiwa dirinya menghilang di kawasan Cadas Pangeran, pada Selasa (16/11/2021) malam. Yang terbaru, dirinya terancam hukuman 3 tahun penjara akibat berita bohong yang ia sebarkan.
Terdapat sejumlah fakta mengenai Yana Supriatna yang sudah dirangkum sebagai berikut:
1. Hilang Selasa Malam
Yana Supriatna (40) merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Yana diketahui menghilang di kawasan Cadas Pangeran, Selasa (16/11/2021) malam. Bukti terakhir menunjukan sepeda motor miliknya Honda Supra bernopol Z 2333 AB tergeletak dengan kondisi setang terkunci.
2. Sempat Tinggalkan Pesan Suara
Sebelum Yana menghilang, istrinya mendapat pesan suara, mengabari bahwa saat itu dirinya sedang beristirahat di sebuah masjid di sekitar Simpang, Pamulihan.
"Saya tahu dari istri Yana. Katanya suaminya hilang di Cadas Pangeran. Kata istrinya, Yana sempat ngirim voice note dan mengabarkan, sedang istirahat di masjid di wilayah Simpang, Pamulihan," ujar Yadi (51), salah seorang anggota keluarga Yana.
Baca juga: Yana Penyebar Hoaks Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
Lebih lanjut, Yadi menceritakan bahwa Yana juga mengirim pesan suara meminta tolong kepada istrinya, dan berkata tidak kuat lagi. Namun, keluarganya sendiri tidak tahu apa maksud Yana.
"Saat itu Yana mengirimkan pesan suara terakhir. Dalam pesan suara terakhir itu, Yana seolah meminta tolong pada istrinya.Pesan suara itu, Yana hanya mengatakan bahwa ia sudah tidak kuat lagi. Tapi kami juga tidak tahu, apa arti dari 'tidak kuat lagi' yang disampaikan Yana," terang Yadi.
3. Ditemukan Hari Kamis
Yana baru ditemukan pada hari Kamis (18/11/2021). Anehnya, alih-alih di lokasi Cadas Pangeran, Yana justru malah berada di kabupaten Majalengka.
Yana ditemukan dalam keadaan baik-baik saja. Polisi langsung membawanya ke Polres Sumedang untuk menjalankan pemeriksaan terkait motifnya.
4. Keterangan Berubah-ubah
Selama menjalankan proses pemeriksaan, Yana sendiri diketahui memberikan keterangan masih berubah-ubah sehingga sulit untuk mengetahui tujuan perbuatannya itu.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Jumat (19/11/2021). "Keterangan bersangkutan masih terus berubah-ubah," katanya.
5. Terancam Penjara 3 Tahun
Atas perbuatannya, Yana terjerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.
Tidak hanya itu, dirinya juga terancam penjara 3 tahun. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sumedang setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terhadap pria berusia 40 tahun itu.
Penetapan tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (22/11/2021).
Meski begitu, Yana tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 3 tahun.
(Qur'anul Hidayat)