TANGERANG - Polisi menetapkan dua tersangka dari bentrok yang melibatkan ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP), yang terjadi di daerah Ciledug, Kota Tangerang, pada Jumat 19 November 2021.
Sebelumnya, dari bentrok ini polisi mengamankan lima orang dari Pemuda Pancasila (PP). Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menyatakan dua orang sebagai tersangka.
“Terakhir lima orang kita mintai keterangan dan yang lainnya enggak memiliki unsur yang dua yang ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Polisi: Pemicu Bentrok FBR dan PP di Ciledug Diduga karena Perebutan Lahan
“2 tersangka yang dari PP (pemuda pancasila),” tegasnya.
Sementara untuk penetapan tersangka sendiri diketahui lewat salah satu barang bukti yakni penemuan senjata tajam.
Baca juga: Polisi Sebut FBR dan PP Kerap Bentrok di Ciledug Tangerang
“Iya (membawa senjata tajam) dan sudah terbukti dan ditetapkan penyidikan awalannya melalui proses tahap perkara. Kemudian sudah ditetapkan yang bersangkutan yang dua orang menjadi tersangka dari PP,” ujarnya.
Sebagai informasi, bentrok antar-ormas ini menimbulkan lima orang korban yang kini tengah dalam penanganan di rumah sakit.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.