Ivan sendiri akan didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 338 KUHP subsider, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Di mana, yang bersangkutan diketahui disangkakan atau didakwakan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga: Wanita Muda yang Diduga Bunuh Diri, Ternyata Dibunuh Calon Suami
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya ramai diberitakan dengan penemuan mayat di Jalan Patoembak, Kelurahan Hajarmukti, Kecamatan Cimanggis, Depok pada 23 September lalu. Diketahui bahwa jasad tersebut adalah anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo. Korban ditemukan tak bernyawa terlebih dengan luka tusuk di bagian dada.
Selain Yorhan, adapun satu korban lainnya yakni warga sipil berinisial A yang juga mengalami luka tusuk pada bagian paha. Ivan selaku pembunuh ditangkap polisi pada 23 September di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.