DEPOK - Berkas tersangka kasus pembunuhan anggota TNI Sertu Yohan Lopo dan penusukan warga inisial A yakni, Ivan Viktor Detham (28) sudah lengkap (P21) secara formil dan materil. Tersangka pun akan segera disidang.
"Bahwa Ivan Viktor Dethan (28) yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Depok pada Senin 21 November 2021 telah diserahkan kepada Jaksa Peneliti Kejari Depok beserta barang bukti pisau yang digunakan untuk melakukan perbuatannya, ujar Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Sakit Hati Diejek, Pria di Malang Nekat Habisi Nyawa Istrinya
Lebih lanjut Andi, mengatakan bahwa dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum di mana untuk menangani kasus ini terdiri dari Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan Ramdhan.
"Kami telah menunjuk tiga (3) Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan Penyidik Polres metro Depok," sambungnya.
"Selanjutnya tersangka tersebut sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk dua puluh hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk menjalani proses penunutut," terangnya.
Sementara itu, Ivan Viktor Detham alias Ivan pada Senin 22 November 2021 ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan. Andi menambahkan, selanjutnya jaksa dalam waktu dekat akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk proses persidangan.