JAKARTA - Pemangilan yang dilakukan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Anggota DPR RI Arteria Dahlan terkait kasus perselisihan antara sang ibunda dengan seorang wanita yang diketahui istri seorang jenderal, disesalkan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman.
"Kita sesalkan (pemanggilan). Ini kalau memang beliau enggak mematuhi undang-undang ya, Kapolres Bandara kami minta dievaluasi oleh polda metro orang ini ya," tutur Habiburokhman, Rabu (24/11/2021).
Ia menjelaskan, dalam UU MD3 dipaparkan pihak kepolisian tidak diperkenankan melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR tanpa izin dari Presiden. Menurut dia, jika Arteria dipanggil secara pribadi, bukan untuk mendampingi sang ibu, maka hal itu dianggap telah melanggar UU.
"Jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian enggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja harus izin ke presiden. Kalau pak Arteria mau datang misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya ya silahkan saja. Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang," tuturnya.
Dia menuturkan, jika memang dibutuhkan bukan tidak mungkin MKD akan turun tangan dalam kasus tersebut. Bahkan, baik Arteria dan kepolisian akan dimintai keterangan oleh MKD.
"Kami menawarkan kalau memang diminta keterangan pak Arteria kita periksa di sini, kita berikan keterangan, polisinya kita panggil memberikan keterangannya di MKD," katanya.
Baca Juga :Akmil Angkat Bicara soal Brigjen Zamroni, Terkait Istri Jenderal Vs Ibu Arteria Dahlan
Sekadar informasi, pemeriksaan terhadap Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta ditunda hingga pekan depan. Sebelumnya, Arteria harusnya menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu 24 November 2021.
"Pemeriksaan Arteria Dahlan memang dijadwalkan pada Minggu ini, tapi akan ditunda hingga pekan depan," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.