MEDAN - Bripka RHL, oknum polisi yang kini menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap MU (19) istri dari salah seorang tahanan kasus narkoba Polsek Kutalimbaru, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Dinas Kepolisian.
Keputusan PTDH terhadap Bripka RHL diambil lewat Sidang Kode Etik yang digelar di Polda Sumatera Utara pada Rabu (24/11/2021).
"Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Atas putusan itu, kata Hadi, Bripka RHL masih mempunyai waktu untuk menerima atau mengajukan banding. "Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding," jelasnya.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Terlibat Praktik Politik Pilkades
Terpisah kuasa hukum korban MU, Riadi, menyebut putusan PTDH itu sudah memenuhi unsur keadilan bagi kliennya. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Bidang Propam Polda Sumut atas putusan tersebut.
"Sudah pas putusan yang diambil majelis sidang kode etik. Sudah seharusnya, RHL diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan harapan kita, itu lah putusan yang kita inginkan," sebut Riadi.
Baca juga: Peras dan Perkosa Istri Cantik Tahanan Narkoba, Begini Nasib Kanit dan 7 Polisi
Untuk diketahui, MU (19) diduga dicabuli oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinsial Bripka RHL. Aksi pencabulan itu dilakukan di sebuah hotel di Kota Medan. Saat dicabuli korban dalam keadaan hamil.
Korban MU merupakan istri tahanan narkoba berinsial SM yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di kos mereka di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kota Medan, pada 4 September 2021.