Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Polisi Cabuli Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru Bakal Dipecat

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 24 November 2021 |21:30 WIB
Oknum Polisi Cabuli Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru Bakal Dipecat
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Selain diduga dicabuli, korban juga diminta uang sebesar Rp 30 juta. Dengan tujuan, agar suaminya dapat dilepaskan. Namun, kasus berkas SM tetap lanjut dikirim ke jaksa dan sedang proses persidangan.

Selain Bripka RHL, mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti juga menjalani sidang kode etik atas perkara itu. Sidang dilaksanakan di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Rabu, 17 November 2021 lalu. Dari sidang tersebut AKP Henry dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan dan penundaan gaji.

Perkara itu juga menyeret 8 personel Polsek Kutalimbaru lainnya. Kedelapan personil Polsek Kutalimbaru terdiri dari 6 personil Opnal Unit Reskrim Polres Polsek Kutalimbaru, salah satunya Bripka RHL. Selanjutnya, satu personil dari Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.

Baca juga: Dua Oknum Polisi Ditangkap karena Jual Amunisi ke KKB Teroris

Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut menjalani sidang kode etik. Sedangkan, kode etik dipimpin langsung oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma di Mako Polrestabes Medan, Kamis 11 November 2021.

"Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada 6 orang personel opnal kita beri hukuman yang sama," jelas Irsan.

Baca juga: Demi Foya-Foya Beli Sabu, Dua Sopir Batu Bara Bawa Kabur Truk Operasional

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement