JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) telah diizinkan masuk ke negara Singapura. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan syarat masuk ke Singapura yakni dengan skema vaccinated travel line atau VTL Unilateral Singapura.
“Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia untuk masuk ke negaranya dengan skema vaccinated travel line atau VTL Unilateral Singapura terhitung mulai tanggal 28 November 2021,” kata Wiku dalam Konferensi Pers secara virtual, Kamis (25/11/2021).
Wiku mengatakan dengan skema ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada saat kedatangan.
Baca juga: Malaysia dan Singapura Buka Perbatasan 29 November, Tanpa Syarat Karantina
“Terdapat beberapa kriteria dalam kerangka VTL Unilateral ini yaitu vaksinasi penuh yang menggunakan vaksin yang diakui oleh WHO,” lanjutnya.