JAKARTA - Pelaku perjalanan internasional kini hanya perlu dikarantina 3 hari dari sebelumnya yang mencapai 14 hari yang disebut sebagai gold standar masa karantina untuk pencegahan Covid-19.
Perubahan aturan itu dilakukan secara bertahap, setelah sebelumnya pemerintah terus mengurangi waktu karantina pelaku perjalanan internasional dari 14 hari ke 8 hari, lalu 5 hari dan kini cukup 3 hari karantina. Namun penyusutan masa karantina juga ditentukan dari negara asal pelaku perjalanan internasional itu.
“Penyusunan kebijakan yang baik ialah sensitif dan spesifik tentunya memperhatikan tidak hanya kondisi terkini dari negara kita, namun juga negara asal kedatangan pelaku perjalanan,” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers secara virtual, Kamis (25/11/2021).
Wiku pun menjelaskan apa saja yang menjadi perhatian dalam menentukan durasi karantina pelaku perjalanan Internasional.
“Hal-hal yang diperhatikan oleh pemerintah dalam menentukan pengaturan skrining pelaku perjalanan internasional, termasuk durasi karantina diantaranya kondisi kasus di asal dan tujuan negara, cakupan vaksinasi kepadatan arus perjalanan dan persiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan di negara tujuan,” paparnya.