DEPOK - Uji coba kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan ganjil genap bakal diterapkan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat. Rencananya uji coba akan dilakukan selama dua hari pada 4-5 Desember 2021.
"Iya dua hari. Itu kami rencanakan uji coba ganjil genap tanggal 4 dan 5 Desember 2021," ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Jhoni Eka Putra kepada MPI, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Uji Coba Ganjil-Genap Jalan Margonda Depok Mulai 4 Desember, Ini Aturan Lengkapnya
Jhoni menambahkan, saat penerapan uji coba ganjil genap tidak ada tindakan kepada pelanggar. Namun, pihaknya hanya akan memberikan imbauan saja.
"Imbauan saja. Ganjil genap berlaku dari pukul 12.00 sampai 18.00 sore," terangnya.