JAKARTA - Sebanyak 21 orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) ditangkap polisi, 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan enam buah senjata dan dua butir peluru diduga kaliber 38 revolver.
"Diamankan 21 orang yang diamankan ini dugaan pelanggaran UU Darurat yakni bawa senjata yakni sajam penikam, senjata pemukul, dan senjata penusuk," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021).
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni tiga buah sangkur, satu buah golok, satu buah stik golf, satu buah linggis. Polisi juga mengamankan dua buah butir peluru senjata api.
"Barbuk di depan salah satunya bawa dua butir peluru yan diduga Kaliber 38 Revolver. Tentunya barbuk saat ini akan kami kembangkan pertama dari mana diperoleh dan untuk apa digunakan bisa mungkin senjatanya," pungkasnya.
Peristiwa bermula pada akhir aksi demo Pemuda Pancasila di depan gedung DPR terjadi penyerangan terhadap petugas dengan cara brutal. Satu polisi mengalami luka bacok di bagian kepala akibat pengeroyokan tersebut.